Padadasarnya Anda selaku pemegang polis asuransi berhak mendapatkan polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Jika polis asuransi tidak diberikan kepada Anda, perusahaan asuransi akan dikenakan sanksi administratif.
NOMOR23/POJK.05/2015 TENTANG PRODUK ASURANSI DAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI I. UMUM Perkembangan industri perasuransian saat ini cukup pesat sehingga mendorong Perusahaan untuk mengembangkan Produk Asuransi yang semakin beragam dan kompleks. Selain itu, saat ini Produk Asuransi yang merupakan bagian dari produk jasa keuangan mulai memiliki
IssueDate: 24th November 2015 Effective Date: [Subscribers Only] Law Type: Regulation Law Number: 23/POJK.05/2015 Law Status: [Subscribers Only] Legal Centric English Translation Available: Yes. Document; Timeline (Beta) Implementing Regs; Related Content; Please Login or start a Free Trial to view the rest of this content
fxcoFo. q2rgnxvyjm.pages.dev/28q2rgnxvyjm.pages.dev/266q2rgnxvyjm.pages.dev/325q2rgnxvyjm.pages.dev/26q2rgnxvyjm.pages.dev/197q2rgnxvyjm.pages.dev/217q2rgnxvyjm.pages.dev/23q2rgnxvyjm.pages.dev/363q2rgnxvyjm.pages.dev/282
pojk 23 pojk 05 2015